Senin, 24 Juni 2013

 Perpustakaan Terkecil Di Dunia


Dalam sebuah catatan rekor, kita pernah mendengar ada perpustakaan terbesar di dunia. Namun apakah anda pernah mendengar tentang perpustakaan terkecil di dunia? Lho, kalo ada bukanya gampang membuatnya, tinggal cari rak kecil terus diisi dengan beberapa buku, lalu kita sebut saja itu perpustakaan terkecil di dunia.

Eits, tapi tunggu dulu, rekor ini benar-benar ada dan tak sesimple seperti yang anda bayangkan. Adalah Jozsef Tari, Pria asal Hungaria yang berhasil membuat perpustakaan terkecil di dunia ini. Yang dimaksud dengan perpustakaan terkecil di dunia disini adalah koleksi buku-buku terkecil di dunia.




Jozsef Tari sudah mengumpulkan berbagai koleksi buku-buku mini yang rata-rata berukuran (2.9 x 3.2 mm) sejak tahun 1927. Kini ia sudah mempunyai lebih dari 4500 buku literatur yang semuanya berukuran mini, termasuk 5 koran terkecil di dunia dan sebuah buku terkecil di dunia berukuran 19 x 26 mm.




Buku-buku tersebut oleh Jozsef Tari ditata rapi dalam sebuah rak khusus, yang tentunya ukuran tiap sekatnya kecil-kecil. Rak-rak penuh buku mini inilah yang kemudian dinobatkan sebagai perpustakaan terkecil di dunia.
http://www.pandaan.net/2012/01/perpustakaan-terkecil-di-dunia.html
  10 Perpustakaan Termegah Didunia
Buku adalah Jendela ilmu, karena dengan buku kita dapat mengetahui banyak hal. jadi tidak heran banyak orang yang menganggap buku sebagai ilmu pengetahuan terbaik. Tidak heran juga banyak orang yang sering menghabiskan waktu untuk membaca di perpustakaan. Namun, tahukah anda bahwa ada 10 perpustakaan termegah di dunia.

1. Library of Congress
http://www.didunia.net/

Library of Congress berada di Washington DC, Amerika Serikat dan didirikan pada tahun 1800. Perpustakaan ini memiliki stock lebih dari 30 juta buku. Library of Congress ini sempat muncul di film National Treasure 2.


2. National Library of China

National Library of China adalah perpustakaan yang berada di Beijing, Cina dan didirikan pada tahun 1909. Perpustakaan ini memiliki stock lebih dari 22 juta buku.


3. Library of the Russian Academy of Sciences

Library of the Russian Academy of Sciences terletak di St Petersburg, Rusia yang didirikan pada tahun 1714. Perpustakaan ini memiliki stock lebih dari 20 juta buku.


4. National Library of Canada

http://www.didunia.net/
National Library of Canada berada di Ottawa, Kanada dan didirikan pada tahun 1953. Perpustakaan ini memiliki stock lebih dari 18.800.000 buku.


5. German National Library

German National Library berada di Frankfurt, Jerman dan dibangun pada tahun 1990. Perpustakaan ini memiliki stock lebih dari 18.500.000 buku.


6. British Library

British Library terletak di London, Inggris dan didirikan di tahun 1753. Perpustakaan ini memiliki lebih dari 16 juta buku.


7. Institute for Scientific Information Russian Academy of Sciences

Institute for Scientific Information Russian Academy of Sciences berada di Moskow, Rusia dan didirikan tepatnya di tahun 1969. Perpustakaan ini memiliki lebih dari 13.500.000 buku.


8. Harvard University Library

Harvard University Library berada di Cambridge, MA, USA. Harvard University Library dibangun pada tahun 1638 dan memiliki stock lebih dari 13.100.000 buku.


9. Vernadsky National Scientific Library of Ukraine

Vernadsky National Scientific Library of Ukraine berada di Kiev, Ukraina. Vernadsky National Scientific Library of Ukraine dibangun tahun 1919 dan diketahui memiliki stock lebih dari 13 juta buku.


10. New York Public Library

New York Public Library terletak di Kota New York, NY, USA. New York Public Library dibangun tahun 1895 dan memiliki lebih dari 11 juta buku.
http://terselubung.blogspot.com/2013/04/10-perpustakaan-termegah-di-dunia.html
 

Kamis, 20 Juni 2013

Perpustakaan Pribadi BJ. Habibie


Nyaman dan tenang. Inilah kesan yang didapat saat pertama kali masuk ke ruang perpustakaan pribadi mantan Presiden RI BJ Habibie. Perpustakaan ini berlokasi di kediaman pribadi Habibie di Jl Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Posisinya sendiri berada di bagian paling belakang rumah yang nampak asri ini. Rancangannya diatur sedemikian rupa agar terhindar dari aktivitas orang-orang yang berada di dalam rumah. Jika ingin masuk ke dalam ruangan ini, terlebih dahulu kita harus melewati sebuah koridor. Nantinya kita akan disapa oleh dua buah kolam ikan yang terletak di sisi kiri kanan jalan. Saat masuk, kita akan langsung disuguhkan oleh sebuah meja berukuran besar, lengkap dengan kursi-kursinya. Di sekitar meja, terpampang miniatur pesawat terbang, termasuk pesawat CN 235, yang sempat menjadi kebanggaan negeri ini. Menolehlah ke sebelah kiri, ratusan buku yang tersusun rapih pun langsung terlihat. Saking banyaknya buku-buku yang ada, Habibie sampai perlu membuat rak hingga dua lantai. “Di dalam (rumah) masih banyak lagi buku-buku Bapak yang belum di bawa ke sini,” kata salah satu pegawai Habibie, Priyanto, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/9) lalu. Perpustakaan ini sendiri telah menyiapkan tangga permanen bagi orang yang ingin naik ke lantai atas. Lampu penerangan yang cukup serta penyejuk udara menambah kenyaman bagi setiap orang yang membaca di dalam ruangan ini. Buku-buku yang ada juga bukan melulu soal teknologi penerbangan. Mulai dari ekonomi, politik hingga kebudayaan, semuanya ada di dalam ruangan ini. Menurut Priyanto, ada rencana perpustakaan ini akan dibuka untuk umum. Masyarakat yang suka membaca, bisa menghabiskan waktunya di sini. “Katanya sih juga buat mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyelesaikan tugas akhir,” jelas Priyanto. Tidak heran, jika tempat ini diberi julukan oleh Habibie sebagai pusat keunggulan informasi kebudayaan Indonesia.
 
Perpustakaan ini berlokasi di kediaman pribadi Habibie di Jl Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Posisinya sendiri berada di bagian paling belakang rumah yang nampak asri ini, Saking banyaknya buku-buku yang ada, Habibie sampai perlu membuat rak hingga dua lantai.
 
Lampu penerangan yang cukup serta penyejuk udara menambah kenyaman bagi setiap orang yang membaca di dalam ruangan ini.

http://perpustakaan.narotama.ac.id/2013/02/05/perpustakaan-pribadi-bj-habibie/

Selasa, 18 Juni 2013

  1. PENGERTIAN PENGOLAHAN KOLEKSI PERPUSTAKAAN
  1. Pengertian Pengolahan Koleksi Perpustakaan
Pengolahan koleksi bahan perpustakaan adalah kegiatan kerja yang berkenaan dengan koleksi bahan pustaka sejak pustaka masuk ke perpustakaan sampai siap untuk dimanfaatkan/ dipinjam oleh pemakainnya. (Meilina Bustari, 2000: 41)
Pengolahan koleksi perpustakaan adalah kegiatan kerja yang berkenaan dengan pengolahan koleksi bahan pustaka sejak tiba di perpustakaan sampai dapat siap untuk dipergunakan oleh pemakainya (siswa dan guru). Secara teknik perpustakaan kegiatan kerja ini meliputi inventarisasi, klasifikasi, pembuatan katalog, penyelesaian dan penyajian koleksi. ( Mulyani, 1983: 53)
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan koleksi perpustakaan adalah suatu kegiatan kerja yang berhubungan dengan koleksi bahan pustaka sejak tiba di perpustakaan sampai siap untuk digunakan pemakainnya atau dipinjam oleh pemakainnya.
  1. Inventarisasi yaitu kegiatan kerja yang berupa pencatatan koleksi bahan pustaka sebagai bukti bahwa koleksi bahan pustaka tersebut menjadi hak milik perpustakaan.
  2. Klasifikasi yaitu kegiatan kerja mengelompokan koleksi dengan cara memberikan kode tertentu agar koleksi yang sejenis dapat terkumpul menjadi satu.
  3. Pembuatan Katalog, yaitu pembuatan uraian singkat tentang keterangan suatu koleksi, yang dapat dipergunakan sebagai wakil dari koleksi yang bersangkutan, agar mudah ditemukan. (Muljani, 1983:53)
  4. Penyelesaian koleksi, yaitu kegiatan kerja lanjutan sesudah pembuatan katalog yang berupa pemberian perlengkapan administrasi pada koleksi, dan penyususnan koleksi di rak sehingga memungkinkan koleksi itu dapat siap dipergunakan dalam pelayanan pemakai
  5. Penyajian koleksi (Meilina Bustari, 2000: 46).
Untuk perpustakaan yang jumlah koleksinya (bahan pustakanya) kurang dari 1500 jilid, harus melaksanakan petunjuk-petunjuk sebagai berikut:
  1. Tiap-tiap menerima buku-buku, periksalah apakah buku-buku yang diterima itu sesuai dengan daftar pesanan, kemudian sesuaikan pula dengan daftar pengiriman
  2. Bubuhkan cap sekolah kepada tiap-tiap eksemplar buku yang diterima.
  3. Catatlah buku-buku tersebut ke dalam buku pendaftaran (buku induk) menurut nomor urut dan catatlah nomor pendaftaran pada buku itu sendiri
  4. Bila saudara memilih sistem peminjaman memakai buku tulis, siapkan buku tulisnya. Tetapi bila saudara memilih system peminjaman memakai kantong buku, maka kita harus menyiapkan kantong buku. (Noerhayati, 1987: 95
  5. http://pamsplur90.wordpress.com/2010/12/27/pengolahan-koleksi-perpustakaan/

Perpustakaan Soeman HS

Perpustakaan ini merupakan salah satu landmark Provinsi Riau, gedung ini berarsitektur modern tropis menyerupai buku terbuka atau rehal (bangku kecil untuk alas membaca Al-Quran), memiliki daya tampung setiap lantainya sebanyak 1.000 pengunjung. Perpustakaan megah berdinding kaca itu tidak hanya dilengkapi ruangan baca juga ruangan kedap suara untuk diskusi, tetapi juga ruang seminar, plaza serta kafe. 

alamat/address : 
Jl. Jend. Sudirman No. 462 Pekanbaru, Riau
tel. +62-761-34068 

Jam buka/opening hours :  
Senin - Jum’at / Monday - Friday
08.00 - 20.00 wib / 8.00 am - 8.00 pm
Jum’at istirahat jam 11.30 - 13.30 wib                                                         
Sabtu / Saturday : 09.00 - 18.00 wib / 9.00 am - 6.00 pm 
Minggu / Sunday :  09.00 - 15.00 wib / 9.00 am - 3.00 pm

 http://st302995.sitekno.com/page/23232/perpustakaan.html

        

                               


 


 STANDARRISASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI

Undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 55 menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus memiliki Perpustakaan. Dalam Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Pepustakaan dalam pasal 1, disebutkan bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan unit pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun, memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.(Pedoman PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Adapun yang termasuk dalam PT meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan atau PT lain yang sederajat.
PPT sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university), maka keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada sivitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka melaksanakan pengelolaan perpustakaan diperlukan pedoman sebagai panduan dan karena itu diperlukan pengetahuan tentang Standar Nasional Indonesia Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNI 7330.2009) dalam upaya pencapaian pengelolaan PPT yang baku.

Tujuan PPT
            Perpustakaan Perguruan Tinggi, diselenggarakan dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan program PT sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang dijabarkan sbb :
  1. 1)Sebagai penunjang pendidikan dan pengajaran maka PPT bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  2. 2)Sebagai penunjang penelitian maka kegiatan PPT adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institusi
  3. 3)Sebagai penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat

Tugas PPT
Tugas perpustakaan perguruan tinggi adalah menyusun kebijakan dan melakukan tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat pustaka serta mendayagunakannya baik bagi civitas academica maupun masyarakat luar kampus.
Menurut Pedoman umum pengelolaan koleksi PPT tugas PPT di rinci sbb :
  1. 1)Mengikuti perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran
  2. 2)Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi
  3. 3)Mengikuti perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan di lingkungan PT induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
  4. 4)Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak
  5. 5)Menyediakan fasilitas, yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang diperlukan.(Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6)

Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Sesuai dengan standard Nasional Indonesia , fungsi PPT adalah:
  1. 1)Lembaga pengelola sumber-sumber informasi
  2. 2)Lembaga pelayanan dan pendayagunaan informasi
  3. 3)Wahana rekreasi berbasis ilmu pengetahuan
  4. 4)Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas bangsa)
  5. 5)Lembaga pelestari khasanah budaya bangsa. Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan PPT berfungsi sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian dan pusat informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan budaya serta peningkatan kebutuhan pemustaka maka fungsi PPT dikembangkan lebih rinci sebagai berikut :                     
  1. 1)Studying Center, artinya bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar maksudnya dapat dipakai untuk menunjang belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam jenjang pendidikan)
  2. 2)Learning Center, artinya berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar) maksudnya bahwa keberadaan perpustakaan di fungsikan sebagai tempat untuk mendukung proses belajar dan mengajar. (Undang-undang No 2 Tahun 1989 Ps. 35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan pendidikan yang merupakan sumber belajar).
  3. 3)Research Center, hal ini dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat informasi untuk mendapatkan bahan atau data atau nformasi untuk menunjang dalam melakukan penelitian.
  4. 4)Information Resources Center, maksudnya bahwa melalui perpustakaan segala macam dan jenis informasi dapat diperoleh karena fungsinya sebagai pusat sumber informasi.
  5. 5)Preservation of Knowledge center, bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan sebagai hasil karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik sebagai koleksi deposit, local content atau grey literatur
  6. 6)Dissemination of Information Center, bahwa fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan atau melestarikan namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau mempromosikan informasi.
  7. 7)Dissemination of Knowledge Center, bahwa disamping menyebarluaskan informasi perpustakaan juga berfungsi untuk menyebarluaskan pengetahuan (terutama untuk pengetahuan baru)

Unsur-Unsur Pendirian PPT
  1. Landasan Hukum, merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian perpustakaan di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya perpustakaan antara lain:
    1. Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
    3. Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
    4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
    5. Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi
    6. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15?SE/1988
    7. Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988
    8. Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998
    9. Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

2. Struktur Organisasi
Berdasarkan PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung kepada rektor/ketua/direktur maka struktur organisasi dan tata kerjanya seperti di bawah ini:
Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
  1. Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi.
  2. Struktur organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini menimal mencakup 3 bagian yaitu :
            1) bagian pelayanan teknis;
            2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan
            3) bagian tata usaha.
            Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

3. Sumber Daya Manusia
Di perpustakaan jenis apapun sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam hal ini pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna, sekarang pemustaka.
3.1. Pemustaka / Pengguna/ User
Perpustakaan tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan atau menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user / pemustaka. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan ( UU No 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9).
Jumlah personal yang datang ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas academica yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas academica yang memanfaatkan perpustakaan = pemustaka yang datang ke perpustakaan = pemustaka riil).
3.2. Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan
Dalam Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan. (4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang bersangkutan.
                 Berdasarkan SNI maka terdapat tiga kategori pengelola perpustakaan yaitu : (1) tenaga administrasi, pegawai yang bekerja di unit perpustakaan tetapi tidak perpendidikan di bidang perpustakaan; (2) tenaga teknis perpustakaan, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan; (3) pustakawan perguruan tinggi, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan.
Jumlah sumber daya manusia yang diperlukan dihitung berdasarkan perbandingan satu pustakawan, dua tenaga teknis perpustakaan dan satu tenaga administrasi.

4.Koleksi / Bahan Pustaka
                      Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan wajib dan bahan bacaan pengaya, yang dalam pengembangan koleksinya disesuaikan dengan kegiatan dharma perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan mata kuliah yang ditawarkan di perguruan tinggi. Masing-masing judul bahan bacaan tersebut di sediakan tiga eksemplar untuk tiap seratus mahasiswa, di mana satu eksemplar untuk pinjaman jangka pendek dan dua eksemplar lainnya untuk pinjaman jangka panjang.
            Adapun jenis koleksi yang disediakan selain buku juga terbitan pemerintah; terbitan perguruan tinggi; terbitan badan internasional; bahan referensi; dll.
            Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.  
Adapun koleksi PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan program-program studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi layanan kepada kebutuhan sivitas akademika PT ybs. Oleh karena itu pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu menunjang pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan untuk kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat luas yang memerlukannya.
Berdasarkan Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11 menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1:
  1. Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK)
  2. Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
  3. Melanggan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi
  4. Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.
Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan Sp 1:
  1. Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi
  2. Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi

5.Gedung / Ruang /Peralatan / Fasilitas
Gedung atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan gedung atau ruangan sebaiknya meibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung atau ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau alat transportasi umum).
            Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa : (1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan SNI, perpustakaan harus menyediakan ruang sekurang-kurangnya 0,5 m2 untuk setiap mahasiswa, dengan penggunaan untuk areal koleksi seluas 45% yang terdiri dari ruang koleksi buku, ruang multimedia, ruang koleksi majalah ilmiah.
Sedangkan ruang pengguna seluas 30% yang terdiri dari ruang baca dengan meja baca, meja baca berpenyekat, ruang baca khusus, ruang diskusi, lemari katalog/komputer, meja sirkulasi, tempat penitipan tas dan toilet.
Ruang staf perpustakaan seluas 25% terdiri dari ruang pengolahan, ruang penjilidan, ruang pertemuan, ruang penyimpanan buku yang baru diterima, dapur dan toilet.

  6.Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling).
UU no. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat (3): Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
  1. memiliki koleksi perpustakaan;
  2. memiliki tenaga perpustakaan;
  3. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
  4. memiliki sumber pendanaan; dan
  5. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Agar yang dimiliki seperti tersebut di atas dapat dioptimalkan maka perlu melaksanakan manajemen yang baik dan terencana dalam melaksanakan peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam memberikan layanan penunjang kepada sivitas akademika untuk keberhasilan proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat. Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, memanage koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain itu juga membuat laporan, memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.

7.Dana / Anggaran
Bab X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama yang saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat; (f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41). Berdasarkan SNI anggaran perpustakaan sekurang-kurangya 5% dari total anggaran perguruan tinggi diluar belanja pegawai.

8. Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Jam buka perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dharmanya sekurang-sekurangnya lima puluh empat jam per minggu.
Jenis layanan yang diberikan, antara lain : layanan sirkulasi; layanan pinjam antar perpustakaan; layanan referensi; layanan pendidikan pengguna; layanan penelusuran informasi;
Pelayanan perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
  1. (1)Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
  2. (2)Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
  3. (3)Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. (4)Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
  5. (5)Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
  6. (6)Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
  7. (7)Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.

9. Kerjasama
Seperti diketahui bersama bahwa iptek kom bud telah berkembang sejalan dengan hasil karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat, sehingga dibutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun demikian disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang mampu memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada sisi lain mahalnya harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan, maka diperlukan kerjasama baik dengan sesama bidang studi atau bidang lain.
                   Kerjasama pada dasarnya dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi :
  1. (1)Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
  2. (2)Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
  3. (3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
                               Adapun dasar dibentuknya kerjasama adalah : peningkatan kebutuhan masyarakat akan informasi; perkembangan karya cipta manusia; peningkatan aktivitas pengelola informasi; keterbatasan sumber dana; keterbatasan sumber daya informasi ; keterbatasan SDM; keterbatasan akses; keterbatasan infrastruktur, dsb. 
http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/38-artikel/47-standarisasi-perpustakaan-perguruan-tinggi-