PROFESIONALISME PUSTAKAWAN DAN TUGAS PUSTAKAWAN PROFESIONAL
Profesionalisme pustakawan harus terus
ditingkatkan karena merupakan suatu hal yang amat penting dan harus
dimiliki oleh para pustakawan jika perpustakaan ingin terus tumbuh dan
berkembang dalam lingkungannya yang terus berubah. Dan ini merupakan
tantangan yang harus dihadapi oleh para pustakawan dalam menjalankan
tugas yang mereka emban.
Pustakawan merupakan Sumber Daya Manusisa
(SDM) yang mengolah perpustakaan, begitu pula pustakawan yang bertugas
pada perpustakaan perguruan tinggi. Pustakawan merupakan suatu profesi.
Di karenakan pustakawan merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan
atau pelatihan. Dalam mengolah perpustakaan maka dibutuhkan berbagai
macam tenaga yang terampil di bidangnya.
Profesionalisme adalah rasa kepemilikan
akan sesuatu, yang mana dari rasa ini ia benar-benar merasa bahwa
sesuatu itu harus dijaga. Adapun profesionalisme pustakawan hanya dapat
dimiliki oleh seorang pustakawan tingkat ahli/ profesional atau
pustakawan yang memiliki dasar pendidikan untuk pengangkatan pertama
kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi
atau Sarjana bidang lain yang disetarakan.
Pustakawan profesional adalah orang yang
bekerja pada suatu perpustakaan yang memiliki pendidikan
sekurang-kurangnya sarjana strata satu (S.1) dibidang ilmu perpustakaan
dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh lembaga
induknya berdasarkan ilmu perpustakaan. Sedangkan profesionalisme
pustakawan adalah pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada
keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian, adapun mutu dari hasil
kerja yang dilakukan tidak akan dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan
pustakawan, dikarenakan pustakawan yang memiliki jiwa keprofesionalan
terhadap pekerjaannya akan selalu mengembangkan kemampuan dan
keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan akan
selalu memberikan sumbangan yang besar kepada masyarakat pengguna
perpustakaan.
Untuk dapat melihat profesinalisme
seorang pustakawan kita dapat melihatnya melalui pelaksanaan kegiatan
perpustakaan yang dilakukan oleh seorang pustakawan tersebut. Yang mana
pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang dilakukan harus didasari pada
keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian. Tidak hanya itu, kita juga
harus melihat mutu dan hasil kerja pustakawan, adapun kegiatan kerja
yang dilakukan oleh pustakawan profesional meliputi:
- menentukan objek kerja perpustakaan (berkaitan dengan hubungan masyarakat, minat pemakai, hubungan dengan pemerintah serta berbagai pertemuan lainnya dengan anggota masyarakat).
- merumuskan kebijakan perpustakaan (dari objek perpustakaan menjadi perencanaan perpustakaan)
- perencanaan keseluruhan
- mempersiapkan perkiraan dan dugaan objek perpustakaan
- merencanakan gedung serta pengaturan tempat
- mengorganisasikan kegiatan perpustakaan lainya
- mengkoordinasikan atau menyelaraskan kegiatan perpustakaan
- pemilihan buku
- klasifikasi
- tugas referens
- bimbingan pemakai
- temu kembali informasi
http://maunglib.wordpress.com/profesionalisme-pustakawan-dan-tugas-pustakawan-profesional/
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
I. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Keputusan Presiden
Nomor 86 Tahun 2003
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994
4. Peraturan MENPAN
Nomor PER/60/M.PAN/6/2005
5. Keputusan Menpan
Nomor 132/ KEP / M.PAN /12/2002
6. Keputusan Bersama
Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21
Tahun 2003
7. Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian
II. LINGKUP BAHASAN
1. Tugas Pokok
Pustakawan
2. Pengangkatan dalam
Jabatan Pustakawan
3. Kenaikan Pangkat
Jabatan Fungsional Pustakawan
4.. Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan
5. Pembebasan Sementara,
dan Pemberhentian Dari Jabatan
III. PENJELASAN
1.
Tugas Pokok
A. Tugas Pokok Pejabat
Fungsional Pustakawan Tingkat Trampil :
a). Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka
/Sumber Informasi
b). Pemasyarakatan Perpustakaan
c). Dokumentasi dan Informasi
B. Tugas Pokok Pejabat
Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli
a). Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan
Pustaka/Sumber Informasi
b). Pemasyarakatan Perpustakaan
c). Dokumentasi dan Informasi serta Pengkajian Pengembangan
Perpustakaan
d). Dokumentasi dan Informasi
2.
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan
A. Pengangkatan Pertama Kali Pejabat Fungsional Pustakawan
Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli adalah :
a). Berijazah serendah-rendahnya Diploma II, Perpustakaan
Dokumentasi atau Diploma bidang lain (untuk tingkat terampil)
b). Berijazah Serendah-rendahnya Sarjana ( S1 )
Perpustakaan , Dokumentasi dan Informasi atau sarjana bidang lain ( untuk
tingkat Ahli )
c). Bagi Diploma/Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan
kepustakawanan dengan Kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional
RI
d). Serendah-rendahnya menduduki Pangkat Pengatur Muda Tingkat I,
Golongan ruang II/b (untuk Tingkat Terampil) Dan menduduki pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a (Untuk Tingkat Ahli)
e). DP 3 setiap Unsur bernilai baik selama 1 ( satu ) tahun
terakhir
f). Umur Maksimum 65 Tahun bagi Pustakawan Utama dan 60 Tahun
untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Pustakawan Penyelia
g). Bertugas pada Unit Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi
sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
h). Berdasarkan kepada formasi Jabatan Pustakawan yang ditetapkan
oleh Menpan
i). Memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk
Jabatan / Pangkatnya
j). Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Pustakawan
ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI ( ANRI )
B. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Lain ke
dalam Jabatan Pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut
:
a). Memenuhi persyaratan sesuai persyaratan pengangkatan Jabatan
Fungsional Pustakawan
b). Memiliki Pengalaman dibidang Kepustakawanan sekurang �
kurangnya 2 ( dua ) tahun
c). Usia Maksimum 5 ( lima ) tahun sebelum mencapai usia pensiun
berdasarkan Jabatan terakhirnya
d). Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang
dimiliki dan Jenjang Jabatannya ditetapkan sesuai dengan Jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
e). Pustakawan Tingkat Terampil yang memperoleh Ijazah Sarjana
/Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, apabila :
1) Ijazah yang dimiliki sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan
untuk Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli
2) Lulus pendidikan dan penilaian fungsional yang ditentukan untuk
Pustakawan Tingkat Ahli
3) Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk Jabatan
/Pangkat yang didudukinya
f). DP3 setiap unsur bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir
C. Jenjang Jabatan Pustakawan dari yang terendah sampai
dengan yang tertingi:
C1. Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
1) Pustakawan Pelaksana, Pangkat :
a). Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b
b). Pengatur golongan ruang II/c
c). Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
2) Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pangkat:
a). Penata Muda golongan ruang III/a
b). Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
3) Pustakawan Penyelia, Pangkat:
a). Penata golongan ruang III/c
b). Penata Tingkat I golongan ruang III/d
C2. Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang Tertinggi
1) Pustakawan Pertama, Pangkat:
1. Penata Muda golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
2) Pustakawan Muda, Pangkat:
1. Penata golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d
3) Pustakawan Madya, Pangkat:
1. Pembina golongan ruang IV/a
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
4) Pustakawan Utama, Pangkat:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e
3.
Kenaikan Pangkat Fungsional Pustakawan
A. Kenaikan Pangkat Fungsional Pustakawan
1) Sesuai Dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan setiap kali dapat dipertimbangkan
apabila :
a). Memenuhi Jumlah
Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
b). Telah 2 ( dua )
tahun dalam Pangkat terakhir
c). DP3 setiap unsur
bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
d). Masih dalam Jenjang
pangkat yang sama
e). Dapat Naik Pangkat
setiap 2 (dua) tahun sekali sepanjang memenuhi Jumlah Angka Kredit yang telah
ditentukan
f). Pangkat tertinggi
Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melampaui pangkat atasan
langsungnya
2) Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan
Madya Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan Teknis Kepala BKN
3) Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan :
a). Pustakawan Pelaksana
pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur
golongan ruang II/c sampai dengan Pustakawan Penyelia pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang II/d dan
b). Pustakawan Pertama
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Jabatan Pustakawan Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pembina Kepegawaian
Pusat setelah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN
c). Pustakawan yang
memiliki angka kredit melebihi jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat terakhir angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
4) Apabila kelebihan jumlah angka kredit
melebihi jumlah yang ditetapkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat dua
tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang didudukinya , Pustakawan yang bersangkutan
dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun dalam jabatan
b. DP3, Setiap unsur bernilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir
5) Pustakawan yang naik
Jabatan yang memiliki kelebihan angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat
atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki setiap kali kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi disyaratkan harus mengumpulkan 20 % ( dua puluh persen )
dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang
berasal dari kegiatan unsur utama
4.
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan
a.) Penetapan angka
kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit yang terkumpul telah memenuhi
syarat untuk naik Jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan hasil
dari TIM penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
b.) Dapat diberikan
kenaikan Jabatan setiap tahun sepanjang memenuhi Angka Kredit yang ditentukan
c.) Penetapan Angka
Kredit yang setaraf dengan golongan ruang III/d ke bawah :
1) Dari Pustakawan melalui Pimpinan Unit yang
bersangkutan disampaikan kepada Perpustakaan Nasional RI ( ANRI ) dengan
melampirkan :
a). Bukti-bukti fisik ( satuan hasil ) setiap kegiatan yang
dilakukan Pustakawan
b). Surat Kegiatan melakukan kegiatan Pengembangan Propesi
Pustakawan
c). Surat Kegiatan Melakukan Kegiatan Pustakawan
d). Surat Pernyataan Pendukung Pustakawan
2) Kewenangan setelah diteliti usulan tersebut oleh Biro
Kepegawaian dan Biro Hukum dan Organisasi diteruskan ke TIM pada Kepala Pusat
Perpustakaan Nasional ( ANRI )
3) TIM Penilai Pusat Perpustakaan Nasional melakukan
Penelitian dan Penilaian secara seksama usulan penetapan Angka kredit
4) Bagi yang telah memenuhi persyaratan untuk
kenaikan pangkat/Jabatan satu tingkat lebih tinggi ditetapkan angka kreditnya
oleh Kepala Pusat Perpustakaan Nasional ( ANRI ) untuk Golongan ruang IV/a
keatas; sedangkan untuk golongan ruang III/d kebawah ditetapkan oleh Pejabat
Eselon II pada unit kerja yang bersangkutan
5.
Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dari Jabatan
A. Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan
a). Dalam 5 (lima) tahun
sejak menduduki Jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Pustakawan Penyelia,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari
jabatan apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat tidak dapat
mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan
kepustakawanan dan atau pengembangan profesi
b). Pustakawan Utama,
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan
angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari kegiatan kepustakawanan
dan atau pengembangan profesi.
c). Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat
d). Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
e). Ditugaskan diluar
jabatan Pustakawan secara penuh
f). Menjalani Cuti
diluar tanggungan Negara
g). Menjalani tugas
belajar selama 6 ( enam ) bulan
h). Pustakawan yang
telah selesai menjalani pembebasan sementara dari jabatan Pustakawan apabila
telah memenuhi ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat
kembali dalam jabatan pustakawan
i). Pengangkatan Kembali
dalam Jabatan Pustakawan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dari profesi dibidang kepustakawanan
yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan pustakawan
B. Pemberhentian Dalam Pustakawan apabila
a). Dalam jangka waktu 1
(satu) tahun setelah dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan
angjka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi
b). Dalam Jangka waktu 1
(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan
angka kredit yang ditentukan.
c). Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , kecuali hukuman
disiplin penurunan pangkat.
http://ropeg.kemenperin.go.id/informasi.php?id=14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar