STANDARRISASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Undang-undang
No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 55
menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan Perguruan
Tinggi harus memiliki Perpustakaan. Dalam Undang-undang No. 43 Tahun
2007 tentang Pepustakaan dalam pasal 1, disebutkan bahwa Perpustakaan
sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi
para pemustaka. Sedangkan perpustakaan perguruan tinggi (PPT) merupakan
unit pelaksana teknis (UPT) yang bersama-sama dengan unit lain
melaksanakan Tri Dharma PT (Perguruan Tinggi) melalui menghimpun,
memilih, mengolah, merawat serta melayankan sumber informasi kepada
lembaga induk khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.(Pedoman
PPT, Jakarta: Dirjen DIKTI, 1994, hal. 3). Adapun yang termasuk dalam PT
meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik dan
atau PT lain yang sederajat.
PPT sering diibaratkan sebagai jantungnya Perguruan Tinggi (the heart of university),
maka keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada
sivitas akademika sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka melaksanakan
pengelolaan perpustakaan diperlukan pedoman sebagai panduan dan karena
itu diperlukan pengetahuan tentang Standar Nasional Indonesia
Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNI 7330.2009) dalam upaya pencapaian pengelolaan PPT yang baku.
Tujuan PPT
Perpustakaan Perguruan Tinggi, diselenggarakan dengan tujuan untuk
menunjang pelaksanaan program PT sesuai dengan Tri Dharma Perguruan
Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian
kepada masyarakat yang dijabarkan sbb :
- 1)Sebagai
penunjang pendidikan dan pengajaran maka PPT bertujuan untuk
mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan
informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlaku
- 2)Sebagai
penunjang penelitian maka kegiatan PPT adalah mengumpulkan, mengolah,
menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik
intern institusi atau ekstern di luar institusi
- 3)Sebagai
penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan
dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan
informasi bagi masyarakat
Tugas PPT
Tugas
perpustakaan perguruan tinggi adalah menyusun kebijakan dan melakukan
tugas rutin untuk mengadakan, mengolah, dan merawat pustaka serta
mendayagunakannya baik bagi civitas academica maupun masyarakat luar kampus.
Menurut Pedoman umum pengelolaan koleksi PPT tugas PPT di rinci sbb :
- 1)Mengikuti
perkembangan kurikulum serta perkuliahan dan menyediakan bahan-bahan
yang dibutuhkan untuk pengajaran atau proses pembelajaran
- 2)Menyediakan pustaka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka studi
- 3)Mengikuti
perkembangan mengenai program-program penelitian yang diselenggarakan
di lingkungan PT induknya dan berusaha menyediakan literatur ilmiah dan
bahan lain yang diperlukan bagi peneliti.
- 4)Memutakhirkan koleksi dengan mengikuti terbitan-terbitan yang baru baik berupa tercetak maupun tidak tercetak
- 5)Menyediakan
fasilitas, yang memungkinkan pengguna mengakses perpustakaan lain
maupun pangkalan-pangkalan data melalui jaringan lokal (intranet) maupun
global (internet) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi yang
diperlukan.(Pedoman Umum Pengelolaan Koleksi Perpustakaan Perguruan
Tinggi, Jakarta: PNRI. 2002. Hal. 6)
Fungsi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Sesuai dengan standard Nasional Indonesia , fungsi PPT adalah:
- 1)Lembaga pengelola sumber-sumber informasi
- 2)Lembaga pelayanan dan pendayagunaan informasi
- 3)Wahana rekreasi berbasis ilmu pengetahuan
- 4)Lembaga pendukung pendidikan (pencerdas bangsa)
- 5)Lembaga
pelestari khasanah budaya bangsa. Dalam Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 0103/o/1981 menyatakan PPT berfungsi
sebagai pusat kegiatan belajar-mengajar, pusat penelitian dan pusat
informasi bagi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan budaya
serta peningkatan kebutuhan pemustaka maka fungsi PPT dikembangkan lebih
rinci sebagai berikut :
- 1)Studying Center, artinya
bahwa perpustakaan merupakan pusat belajar maksudnya dapat dipakai
untuk menunjang belajar (mendapatkan informasi sesuai dengan kebutuhan
dalam jenjang pendidikan)
- 2)Learning Center,
artinya berfungsi sebagai pusat pembelajaran (tidak hanya belajar)
maksudnya bahwa keberadaan perpustakaan di fungsikan sebagai tempat
untuk mendukung proses belajar dan mengajar. (Undang-undang No 2 Tahun
1989 Ps. 35: Perpustakaan harus ada di setiap satuan pendidikan yang
merupakan sumber belajar).
- 3)Research Center,
hal ini dimaksudkan bahwa perpustakaan dapat dipergunakan sebagai pusat
informasi untuk mendapatkan bahan atau data atau nformasi untuk
menunjang dalam melakukan penelitian.
- 4)Information Resources Center, maksudnya
bahwa melalui perpustakaan segala macam dan jenis informasi dapat
diperoleh karena fungsinya sebagai pusat sumber informasi.
- 5)Preservation of Knowledge center,
bahwa fungsi perpustakaan juga sebagai pusat pelestari ilmu pengetahuan
sebagai hasil karya dan tulisan bangsa yang disimpan baik sebagai
koleksi deposit, local content atau grey literatur
- 6)Dissemination of Information Center, bahwa
fungsi perpustakaan tidak hanya mengumpulkan, pengolah, melayankan atau
melestarikan namun juga berfungsi dalam menyebarluaskan atau
mempromosikan informasi.
- 7)Dissemination of Knowledge Center, bahwa
disamping menyebarluaskan informasi perpustakaan juga berfungsi untuk
menyebarluaskan pengetahuan (terutama untuk pengetahuan baru)
Unsur-Unsur Pendirian PPT
- Landasan Hukum,
merupakan dasar atau pedoman serta peraturan dalam pendirian
perpustakaan di perguruan tinggi dan sebagai persyaratan berdirinya
perpustakaan antara lain:
- Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0686/U/1991 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
- Surat Keputusan Dirjen Dikti no. 162/1967 tentang Persyaratan Minimal Perguruan Tinggi
- Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan
Adminitrasi Kepegawaian Negara no. 53649/MPK/1988, dan No. 15?SE/1988
- Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nagara Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan No. 18/MENPAN/1988
- Surat Keputusan MENPAN No. 33 Tahun 1998
- Revisi Keputusan MENPAN no. 132/KEP/M.PAN/12/2002. Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
2. Struktur Organisasi
Berdasarkan
PP No. 30 Tahun 1990 pasal 34 PPT sebagai unit pelaksana teknis
merupakan salah satu unsur penunjang sebagai kelengkapan bagi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kedudukannya di
luar lingkup fakultas dan bertanggungjawab langsung kepada
rektor/ketua/direktur maka struktur organisasi dan tata kerjanya seperti
di bawah ini:
Struktur organisasi PPT dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu :
- Struktur organisasi Makro artinya kedudukan PPT dalam struktur lembaga / institusi.
- Struktur
organisasi Mikro artinya kedudukan /struktur intern unit perpustakaan
dengan segala bagian dan unit kerja /kegiatannya.
Untuk struktur organisasi mikro ini menimal mencakup 3 bagian yaitu :
1) bagian pelayanan teknis;
2) bagian pelayanan pengguna / pemustaka dan
3) bagian tata usaha.
Sesuai dengan perkembangan jenis dan bentuk layanan serta peningkatan
pemanfaatan teknologi informasi maka struktur organisasi dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3. Sumber Daya Manusia
Di
perpustakaan jenis apapun sumber daya manusia merupakan unsur yang
sangat penting karena merupakan ujung tombak dan ujung kekuatan proses
pemberian dan penerimaan informasi dari sumber informasi dalam hal ini
pengelola perpustakaan dan pemanfaat informasi atau pengguna, sekarang
pemustaka.
3.1. Pemustaka / Pengguna/ User
Perpustakaan
tidak akan ada artinya apabila tidak ada pengunjung yang memanfaatkan
atau menggunakan bahan pustaka/koleksinya yaitu user / pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok
orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan ( UU No 43 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9).
Jumlah
personal yang datang ke perpustakaan merupakan tolok ukur keberhasilan
suatu perpustakaan. Terdapat 2 katagori pemustaka yaitu potential user (adalah jumlah civitas academica yang ada pada PT) dan actual users (merupakan civitas academica yang memanfaatkan perpustakaan = pemustaka yang datang ke perpustakaan = pemustaka riil).
3.2. Tenaga Pengelola Perpustakaan / Pustakawan
Dalam
Bab VIII Pasal 29 (1) UU No 43 tahun 2007 menyatakan bahwa tenaga
perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2)
pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (3) tugas
tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dirangkap
oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab, pengangkatan, pembinaan,
promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga yang berstatus
pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (5) ketentuan mengenai tugas, tanggungjawab,
pengangkatan, pembinaan, promoasi, pemindahan tugas, dan pemberhentian
tenaga yang berstatus non pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan yang
bersangkutan.
Berdasarkan SNI maka terdapat tiga kategori pengelola
perpustakaan yaitu : (1) tenaga administrasi, pegawai yang bekerja di
unit perpustakaan tetapi tidak perpendidikan di bidang perpustakaan; (2)
tenaga teknis perpustakaan, pegawai yang berpendidikan
serendah-rendahnya diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi
atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan; (3) pustakawan perguruan
tinggi, pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya sarjana di bidang
ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit
perpustakaan.
Jumlah
sumber daya manusia yang diperlukan dihitung berdasarkan perbandingan
satu pustakawan, dua tenaga teknis perpustakaan dan satu tenaga
administrasi.
4.Koleksi / Bahan Pustaka
Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan
bacaan wajib dan bahan bacaan pengaya, yang dalam pengembangan
koleksinya disesuaikan dengan kegiatan dharma perguruan tinggi.
Perpustakaan perguruan tinggi menyediakan bahan bacaan mata kuliah yang
ditawarkan di perguruan tinggi. Masing-masing judul bahan bacaan
tersebut di sediakan tiga eksemplar untuk tiap seratus mahasiswa, di
mana satu eksemplar untuk pinjaman jangka pendek dan dua eksemplar
lainnya untuk pinjaman jangka panjang.
Adapun jenis koleksi yang disediakan selain buku juga terbitan
pemerintah; terbitan perguruan tinggi; terbitan badan internasional;
bahan referensi; dll.
Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain
itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai bahan pustaka yang
dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit
penerbitan yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk
memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu
dibutuhkan.
Adapun
koleksi PPT diadakan melalui seleksi yang mengacu kepada kebutuhan
program-program studi yang diselenggarakan dan diorganisasikan
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin efektivitas dan efisiensi
layanan kepada kebutuhan sivitas akademika PT ybs. Oleh karena itu
pengadaan koleksi senantiasa disesuaikan dengan tujuan yaitu menunjang
pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, sehingga pengadaan koleksi tidak hanya disajikan
untuk kepentingan civitas academica saja melainkan juga untuk masyarakat luas yang memerlukannya.
Berdasarkan
Keputusan MENDIKBUD Republik Indonesia No. 0696/U/1991 bab II Pasal 11
menetapkan persyaratan minimal koleksi PPT untuk program Diploma dan S1:
- Memiliki 1 (satu) judul pustaka untuk setiap mata kuliah keahlian dasar (MKDK)
- Memiliki 2 (dua) judul pustaka untuk tiap mata kuliah keahlian (MKK);
- Melanggan sekurang-kurangnya 1 (satu) judul jurnal ilmiah untuk setiap Program studi
- Jumlah pustaka sekurang-kurangnya 10 % dari jumlah mahasiswa dengan memperhatikan komposisi subyek pustaka.
Sedangkan untuk Program Pascasarjana dan Sp 1:
- Memiliki 500 judul pustaka untuk setiap program studi
- Melanggan sekurang-kurangnya 2 (dua) jurnal ilmiah untuk setiap program studi
5.Gedung / Ruang /Peralatan / Fasilitas
Gedung
atau ruang perpustakaan merupakan tempat khusus yang dirancang sesuai
dengan fungsi perpustakaan sehingga berbeda dengan perancangan gedung
atau ruang perkantoran umum. Untuk itu dalam merencanakan gedung atau
ruangan sebaiknya meibatkan pengelola perpustakaan. Letak gedung atau
ruang sebaiknya di lokasi yang strategis dan aksesebel (mudah dijangkau
alat transportasi umum).
Bab IX pasal 38 UU No. 43 tahun 2007 menyebutkan bahwa : (1)
Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan SNI, perpustakaan harus menyediakan ruang sekurang-kurangnya 0,5 m2
untuk setiap mahasiswa, dengan penggunaan untuk areal koleksi seluas
45% yang terdiri dari ruang koleksi buku, ruang multimedia, ruang
koleksi majalah ilmiah.
Sedangkan
ruang pengguna seluas 30% yang terdiri dari ruang baca dengan meja
baca, meja baca berpenyekat, ruang baca khusus, ruang diskusi, lemari
katalog/komputer, meja sirkulasi, tempat penitipan tas dan toilet.
Ruang
staf perpustakaan seluas 25% terdiri dari ruang pengolahan, ruang
penjilidan, ruang pertemuan, ruang penyimpanan buku yang baru diterima,
dapur dan toilet.
6.Manajemen
Manajemen adalah kebutuhan pokok sebagai salah satu syarat pendirian perpustakaan, karena minimal berfungsi sebagai perencana (planning), pengorganisaasian (organizing), pengawasan (controling).
UU
no. 43 tahun 2007 pasal 15 ayat (3): Pembentukan perpustakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
- memiliki koleksi perpustakaan;
- memiliki tenaga perpustakaan;
- memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
- memiliki sumber pendanaan; dan
- memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Agar
yang dimiliki seperti tersebut di atas dapat dioptimalkan maka perlu
melaksanakan manajemen yang baik dan terencana dalam melaksanakan
peraturan yang berlaku demi lancarnya dan tercapainya tujuan PT dalam
memberikan layanan penunjang kepada sivitas akademika untuk keberhasilan
proses pembelajaran, penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat.
Hal-hal yang harus dilakukan adalah dengan mengelola, mengolah, memanage
koleksi, SDM, fasilitas dan dana. Selain itu juga membuat laporan,
memantau dan mengukur kinerja serta mengevaluasi dan membuat program
kerja secara berkesinambungan dengan analisis SWOT.
7.Dana / Anggaran
Bab
X pasal 39 (1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab
penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Untuk pelaksanaannya tergantung dari masing-masing lembaga sehingga
perolehan dana dapat dijabarkan berasal dari : APBN, APBD/DIPA, APB
SENDIRI (INTERN), Yayasan, Donatur, Sponsorship, Masyarakat. Lebih
lanjut pada pasal 40 disebutkan bahwa : (1) Pendanaan perpustakaan
didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (2) Pendanaan
perpustakaan bersumber dari: (a) anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (b) sebagian anggaran
pendidikan; (c) sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; (d) kerja sama
yang saling menguntungkan; (e) bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
(f) hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau (g) sumber lain yang sah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam
pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan,
terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.(Pasal 41). Berdasarkan SNI
anggaran perpustakaan sekurang-kurangya 5% dari total anggaran perguruan tinggi diluar belanja pegawai.
8. Pelayanan Teknis dan Pelayanan Perpustakaan
Jam buka perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dharmanya sekurang-sekurangnya lima puluh empat jam per minggu.
Jenis
layanan yang diberikan, antara lain : layanan sirkulasi; layanan pinjam
antar perpustakaan; layanan referensi; layanan pendidikan pengguna;
layanan penelusuran informasi;
Pelayanan
perpustakaan apabila ditinjau dari kegiatannya maka terdapat dua jenis
layanan di perpustakaan yaitu layanan teknis yang meliputi pengolahan
dan pelayanan perpustakaan sebagai layanan pengguna. Sedangkan apabila
ditinjau dari sistemnya terdapat 3 jenis layanan yaitu (1) open access; (2) close access; (3) mixed services.
Dalam UU No 43 Tahun 2007 pasal 14 disebutkan bahwa:
- (1)Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
- (2)Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
- (3)Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
- (4)Layanan
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui
pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
- (5)Layanan
perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional
perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
- (6)Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan.
- (7)Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
9. Kerjasama
Seperti
diketahui bersama bahwa iptek kom bud telah berkembang sejalan dengan
hasil karya rekam dan tulis serta meningkatnya kebutuhan masyarakat,
sehingga dibutuhkan sarana penyedia informasi yaitu perpustakaan. Namun
demikian disadari bersama bahwa tidak satupun perpustakaan yang mampu
memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan pemustaka. Sementara pada
sisi lain mahalnya harga buku serta terbatasnya tenaga kepustakawanan,
maka diperlukan kerjasama baik dengan sesama bidang studi atau bidang
lain.
Kerjasama pada dasarnya dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan
UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi :
- (1)Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
- (2)Peningkatan
layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan
mutu layanan perpustakaan.
- (3)Kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem
jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun dasar dibentuknya kerjasama adalah : peningkatan kebutuhan
masyarakat akan informasi; perkembangan karya cipta manusia; peningkatan
aktivitas pengelola informasi; keterbatasan sumber dana; keterbatasan
sumber daya informasi ; keterbatasan SDM; keterbatasan akses;
keterbatasan infrastruktur, dsb.
http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/38-artikel/47-standarisasi-perpustakaan-perguruan-tinggi-